Beben.id – Tingginya kasus penarikan kendaraan saat nasabah telat membayar membuat FIF selaku pihak leasing berupaya untuk menawarkan solusi terbaik. Pelunasan khusus FIF bisa menjadi solusi yang digunakan oleh nasabah untuk menyelesaikan masalah tunggakan kredit yang terjadi.
Nasabah harus secara terbuka mendatangi kantor FIF atau menghubungi petugas untuk dapat berkonsultasi terkait masalah kredit macet yang terjadi. Alasan dan beberapa syarat yang ditetapkan tentu harus terpenuhi sebelum pihak FIF menyetujui solusi pelunasan khusus.
Apa itu Pelunasan Khusus FIF?
FIF adalah lembaga pembiayaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk individu maupun korporasi. Melalui layanan yang tersedia, nasabah bisa mendapatkan kredit kendaraan atau barang secara mudah dengan bunga yang bersaing.
Seiring berjalannya kredit yang dilakukan nasabah, mungkin saja terjadi kejadian yang tidak diinginkan sehingga mengakibatkan gagal bayar. Jika nasabah memiliki kredit tertunggak selama 3 bulan, maka petugas agar datang untuk melakukan penagihan pembayaran.
Namun, sebelum itu akan ada informasi melalui SMS atau surat terlebih dahulu kepada nasabah. Untuk mengatasi masalah kredit macet, ada program bernama pelunasan khusus FIF yang akan membantu nasabah menemukan solusi.
Program ini adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk mengajukan keringanan kredit agar pihak debt collector tidak mengambil kendaraan saat nasabah mengalami kredit macet. Metode ini dikenal juga sebagai restrukturisasi kredit.
Bagaimana Jika Mengalami Kredit Macet di FIF?
Ada banyak sekali faktor yang dapat menyebabkan nasabah mengalami kredit macet, di antaranya seperti kena PHK, bisnis sedang sepi, terkena musibah, dan lain sebagainya.
Untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah, FIF secara optimal senantiasa melakukan inovasi untuk memberikan keringanan agar kredit macet bisa tetap dilunasi meskipun dalam keadaan yang sulit.
Jika merasa bingung bagaimana membayar kredit yang macet, ada baiknya untuk segera berkonsultasi dengan petugas FIF. Nantinya akan ada beberapa solusi yang mungkin akan ditawarkan, di antaranya sebagai berikut:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan tenor angsuran
- Penurunan nilai angsuran
- Relaksasi pembayaran angsuran
- Dan lainnya
Apabila nasabah masih tidak sanggup membayar dengan adanya tawaran beberapa solusi yang diberikan, maka bisa menyerahkan unit kendaraan kepada pihak FIF untuk dilelang. Tentunya aturan lelang yang digunakan sesuai dengan undang-undang.
Nantinya kelebihan uang dari hasil lelang akan diberikan kepada nasabah. Namun, ada juga beberapa kasus yang memungkinkan nasabah untuk mengajukan pelunasan khusus leasing FIF. Tapi pihak FIF membutuhkan beberapa data terlebih dahulu untuk proses verifikasi.
Tidak semua nasabah akan mendapatkan penawaran pelunasan khusus karena ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan FIF setelah menganalisa riwayat kredit nasabah.
Syarat Pelunasan Khusus FIF
Untuk bisa ikut serta dalam program ini, terdapat beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipahami. Semua syarat yang ditetapkan merupakan aturan yang harus dipenuhi nasabah untuk dapat melakukan pelunasan khusus. Inilah syarat pengajuannya:
- KTP nasabah.
- Surat pengajuan keringanan.
- STNK kendaraan.
- Bukti pembayaran beberapa bulan terakhir.
Cara Melakukan Pelunasan Khusus FIF
Apabila semua syarat yang ditetapkan sudah dipersiapkan secara lengkap. Hal selanjutnya yang harus diketahui adalah cara pelunasan khusus FIF. Tahapan prosedur harus diketahui dengan tepat agar proses dapat berjalan lancar. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Membuat Surat Pengajuan
Nasabah harus membuat surat yang ditujukan kepada kepala cabang FIF tempat kamu mengajukan kredit terlebih dahulu. Isi surat menjelaskan tentang kondisi ekonomi atau masalah yang sedang dihadapi sehingga tidak bisa membayar kredit di FIF
2. Siapkan Syarat yang Dibutuhkan
Nasabah harus membawa dokumen yang berkaitan dengan identitas diri untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan. Diantaranya seperti KTP, SIM, dan STNK.
Selain itu, nasabah juga perlu melampirkan bukti pembayaran kredit untuk beberapa bulan terakhir sehingga dapat menunjukkan bahwa sebelumnya memiliki riwayat pembayaran yang baik.
3. Datang ke Kantor Cabang FIF
Jika semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat pengajuan sudah disiapkan. Silahkan mendatangi kantor cabang FIF tempat kamu kredit. Sampaikan kepada petugas untuk dapat bertemu dengan pihak terkait yang dapat membantu masalah kredit macet.
4. Pihak FIF Melakukan Analisa
Pihak FIF akan melakukan pertimbangan terkait pengajuan keringanan melalui pelunasan khusus yang dilakukan oleh nasabah. Apakah sesuai dengan ketentuan dan bisa disetujui atau tidak.
Untuk bisa memberikan keputusan, pihak FIF membutuhkan waktu karena harus memeriksa riwayat pembayaran dan memastikan kondisi keuangan nasabah yang tidak mampu untuk membayar cicilan.
Jika pengajuan keringanan disetujui, nasabah perlu menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan masalah kredit sesuai dengan solusi yang disepakati bersama FIF.
Keuntungan Mengajukan Keringanan Pelunasan Khusus
FIF sebagai perusahaan multifinance tidak hanya menawarkan jasa pembiayaan yang mudah untuk memenuhi kebutuhan para nasabah saja. Namun, juga senantiasa menghadirkan layanan yang mampu memberikan kenyaman bagi para nasabah.
Meningkatnya masalah kredit macet membuat FIF berupaya untuk menawarkan solusi agar nasabah bisa melakukan pelunasan. Meskipun tidak semua nasabah bisa mendapatkan penawaran pelunasan khusus.
Namun, tidak ada salahnya untuk langsung berkonsultasi dengan pihak FIF jika kamu mengalami masalah dengan pembayaran kredit. Nantinya pihak FIF akan berupaya mencari solusi terbaik yang tidak merugikan berbagai pihak.
Adapun beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh nasabah jika melakukan pengajuan keringanan adalah sebagai berikut:
1. Masalah Kredit Macet Bisa Mendapatkan Solusi
Pelunasan khusus dapat menjadi jalan bagi nasabah untuk mengatasi masalah kredit macet. Untuk itu ketika mengalami masalah keuangan, segera hubungi pihak FIF untuk dapat menemukan solusi yang tepat.
Dengan begitu, masalah tunggakan kredit tidak akan berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kendaraan Tidak Diambil
Ketika nasabah telat membayar kredit, pihak FIF akan menghubungi melalui telepon untuk mengkonfirmasi terkait masalah tersebut. Jika tunggakan terus berjalan, maka setelah lewat 3 bulan pihak FIF akan bekerja sama dengan debt collector untuk melakukan penagihan.
Dalam kondisi tertentu, pihak debt collector bisa saja melakukan penarikan pada kendaraan. Sebelum hal tersebut terjadi, ada baiknya jika kamu menghubungi pihak FIF dan menginformasikan masalah keuangan yang dihadapi sehingga gagal membayar cicilan.
Pihak FIF akan berkonsultasi dengan nasabah terkait solusi yang bisa diambil agar kendaraan tidak hilang atau diambil.
3. Kredit Bisa Dilunasi secara Lebih Mudah
Saat mengalami kondisi tidak terduga, nasabah mungkin akan merasa bingung dan kesulitan untuk melunasi cicilan kredit yang dimiliki. Jumlah angsuran dan lamanya tenor cicilan kredit memang sudah disepakati saat nasabah memanfaatkan layanan pembiayaan yang ditawarkan.
Namun apabila mengalami kendala saat membayar cicilan, kamu bisa mengajukan keringanan pelunasan pada pihak FIF agar masalah bisa segera diselesaikan.
Pelunasan khusus FIF hanya bisa dilakukan melalui kantor FIF. Jangan pernah percaya dengan debt collector yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan keringanan khusus. Untuk berkonsultasi, kamu bisa langsung menghubungi pihak FIF secara resmi melalui call center.
Baca Juga: