Beben.id – RS PON atau Pusat Otak Nasional sudah menjadi salah satu rumah sakit pusat otak yang sangat populer di kalangan masyarakat Jakarta Pusat. Semua layanan di rumah sakit ini diatur dengan tertib, termasuk aturan jam besuk RS PON yang berlaku untuk semua pengunjung pasien PON.
Terdapat banyak sekali fasilitas pelayanan yang disediakan rumah sakit pusat otak ini. Alih-alih berkunjung di luar batas jam yang ditetapkan, pengunjung diharapkan selalu memantau informasi jam besuk agar bisa bertemu dengan pasien.
Pihak rumah sakit memang membatasi jam besuk demi kepentingan waktu perawatan dan istirahat pasien yang butuh lebih ekstra. Bahkan tidak hanya soal durasi jam besuk saja, RS Pusat Otak Nasional juga menerapkan beberapa tata tertib selama membesuk pasien agar tidak dilanggar.
Sekilas Profil RS PON Jakarta
Rumah Sakit PON yang punya kepanjangan Pusat Otak Nasional ini merupakan salah satu rumah sakit dengan umum dengan kelas A dan dimiliki oleh pihak pemerintahan. Rumah Sakit PON mulai diresmikan pada 14 Juli tahun 2014 lalu.
Hingga kini RS PON telah menjadi salah satu rumah sakit rujukan terbaik untuk permasalahan saraf. Sejak diresmikan, tersemat nama Prof Dr. dr. Mahar Mardjono pada rumah sakit ini yang dilakukan sebagai wujud penghormatan untuk guru besar Neurologi pertama yang ada di Indonesia.
Sehingga nama lengkap rumah sakit saraf ini adalah RS PON Dr. dr. Mahar Mardjono. Rumah sakit yahg didanai oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan ini ternyata telah berafiliasi dengan dua fakultas kedokteran dari universitas ternama Indonesia, yaitu FK Unair dan FK UI.
Hingga saat ini RS PON sudah menyediakan kurang lebih 241 tempat tidur pasien.
Pelayanan Yang Disedikan
Terdapat beberapa jenis pelayanan yang disediakan RS PON untuk menunjang kebutuhan para pasien, diantaranya adalah:
- Pelayanan Rawat Jalan yang meliputi poliklinik eksekutif, neurologi umum, subdivisi neurologi, fungsi luhur, neurodiagnostik, dan klinik gigi.
- Pelayanan Rawat Inap meliputi rawat inap neurorestorasi, ICU, SCU, NCCU.
- Pelayanan UGD
- Pelayanan Penunjang meliputi radiologi dab laboratorium.
Alamat Lengkap dan Kontak Hubung RS PON
- Alamat lengkap: Jalan M. T Haryono Kav. 11 Cawang, Jakarta Timur, Indonesia.
- Nomor telepon: (021) 29373377
- Nomor Fax: (021) 29373445
- Situs: www.rspon.co.id
Rincian Jam Besuk RS PON Jakarta Pusat
Sebagaimana rumah sakit yang lain, Rumah Sakit yang berbasis pusat otak ini juga memiliki aturan untuk setiap pengunjung dari luar rumah sakit. Sebagai rumah sakit unggulan yang populer, tentu saja akan ada banyak sekali pengunjung pasien yang dirawat di sana.
Untuk itu pihak rumah sakit sangat menekankan aturan jam besuk ini agar dipatuhi oleh semua kerabat pasien. Dengan begitu pasien tetap mendapatkan kenyamanan dan perawatan yang lebih maksimal. Agar tidak salah jadwal kunjungan, berikut ini beberapa rincian jam besuk yang berlaku di RS PON:
Jam Besuk Hari Efektif
- Pukul 17.00 hingga 17.45 WIB (berlaku untuk pasien rawat inap lantai 5 hingga 7).
- Kedua: pukul 17.45 hingga 18.30. (berlaku untuk pasien rawat inap lantai 8 hingga 10).
Jam Besuk Khusus Ruang Intensif
- Hari Senin hingga Minggu: pukul 11.00 hingga 11.45 WIB. (Ruang Intensif ada di lantai 3)
Jam Besuk Akhir Pekan dan Libur Nasional
- Sesi siang: pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
- Sesi sore: pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Tata Tertib Dasar Saat Membesuk
Tida hanya informasi jam besuk RS PON yang perlu pengunjung ketahui, ada beberapa tata tertib selama berkunjung yang benar-benar harus dipahami dan dipatuhi. Beberapa diantara tata tertib tersebut adalah:
- Tidak diperkenankan mengajak anak dengan usia kurang dari 12 tahun untuk menghindari kegaduhan selama ada di area perawatan.
- Pembesuk dilarang keras membawa alat-alat dapur atau alat makan seperti sendok, piring, mangkuk karena semua sudah disediakan.
Selain itu benda seperti tikar, bantal tambahan, dan lain-lain juga tidak diperkenankan untuk dibawa apalagi ditinggal di ruang pasien.
- Penunggu pasien di dalam ruangan hanya boleh ada satu orang saja. Selain itu penunggu pasien harus berada di ruang tunggu khusus yang telah disediakan. Sedangkan bagi pembesuk ada batasan 2 orang tiap masuk ke ruang pasien.
- Dilarang keras merokok di area rumah sakit, utamanya di ruang perawatan. Selain itu benda-benda berbahaya seperti benda mudah terbakar, benda tajam sejenis pisau atau gunting juga tidak diperkenankan dibawa masuk ke ruang pasien
- Baik pengunjung pasien rawat inap biasa atau ruang intensif, semuanya harus memakai masker medis selama ada di dalam lingkup rumah sakit.
- Jika durasi jam besuk sudah habis, semua pembesuk diharapkan keluar dari ruangan pasien.
Bagi setiap pengunjung pasien, diharapkan untuk selalu mematuhi batasan jam besuk RS PON yang sudah tertera di atas. Pastikan juga untuk tidak melewati batas durasi yang ditetapkan. Jam besuk bisa berubah sesuai kebijakan rumah sakit.