Beben.id – Rumah Sakit PKU Gamping merupakan rumah sakit pengembangan dari RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Oleh karena berada di bawah naungan Muhammadiyah, aturan rumah sakit ini tentu berbeda dengan layanan kesehatan lain secara umum, termasuk jam besuk RS PKU Gamping.
Rumah sakit ini pertama kali beroperasi pada 15 Februari 2009. Adapun visinya adalah untuk mewujudkan rumah sakit berstandar internasional dan berlandaskan nilai-nilai islam. Demi meningkatkan pelayanan kesehatannya, RS PKU Gamping bekerja sama dengan banyak instansi.
Hal inilah yang menyebabkan perkembangan rumah sakit menjadi lebih cepat dan bagus. Bahkan, sejak tanggal 29 Maret 2021, RS PKU Gamping telah mendapatkan izin operasional sebagai rumah sakit kelas B. Dengan begitu, layanan yang ditawarkan ke pasien pun semakin banyak dan berkualitas.
Jam Besuk RS PKU Gamping
Setiap rumah sakit dituntut untuk menjamin kenyamanan dan keamanan semua pasiennya. Oleh karena itu, pihak rumah sakit membuat beberapa aturan yang bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak. Mulai dari tenaga kesehatan, pekerja, pasien, hingga para pengunjung.
Khusus untuk pengunjung, RS PKU Gamping telah memberlakukan aturan jam besuk. Aturan ini bertujuan untuk membatasi sekaligus mengatur waktu kunjungan agar tidak mengganggu pasien yang sedang menjalani perawatan. Nah, jam besuk RS PKU Gamping yang wajib diketahui diantaranya:
Hari Senin – Sabtu:
- Jam Besuk Sore : 16.00 WIB – 18.00 WIB
Hari Minggu dan Hari Libur Nasional:
- Jam Besuk Pagi : 10.00 WIB – 11.30 WIB
- Jam Besuk Sore : 16.00 WIB – 18.00 WIB
Jadi, terdapat dua aturan jam besuk yang berlaku di RS Muhammadiyah PKU Gamping, yaitu pada hari senin – sabtu dan hari minggu atau saat libur nasional. Di hari biasa, pengunjung bisa membesuk pasien pada sore hari dengan durasi waktu 2 jam mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu, pada hari minggu dan libur nasional terdapat dua waktu jam besuk yang bisa dimanfaatkan. Pada pagi hari, Anda bisa menjenguk kerabat selama 1,5 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Adapun jam besuk sore hari memiliki waktu yang sama dengan hari senin – sabtu.
Tata Tertib Pengunjung RS PKU Gamping
Selain waktu dan lama kunjungan, rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping juga memiliki tata tertib saat membesuk pasien. Tata tertib ini secara umum sama dengan rumah sakit lain sehingga tidak asing lagi. Namun, bagi yang belum mengetahui, bisa membaca beberapa uraian di bawah ini.
1. Penunggu Pasien Maksimal 2 Orang
Pasien rawat inap atau yang sedang menjalani perawatan dapat ditunggu atau dijaga maksimal 2 orang banyaknya. Jumlah tersebut dianggap pas karena tidak akan mengganggu waktu istirahat pasien dan tetap bisa membantu jika dibutuhkan. Jadi, jika banyak keluarga yang datang, hanya dua yang bisa masuk.
Aturan jumlah penunggu ini sangat penting karena banyak keluarga pasien yang biasanya memaksa untuk masuk ke ruang rawat. Banyaknya orang yang datang dapat menimbulkan keributan yang berpotensi mengganggu orang sekitar dan menghambat proses pemulihan pasien.
2. Penunggu Harus Memiliki Kartu
Untuk menghindari adanya masalah yang muncul, RS PKU Muhammadiyah Gamping menyediakan kartu khusus penunggu. Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus bukti jika Anda adalah penunggu pasien yang ada di RS. Kartu penunggu juga menjadi syarat untuk masuk dan keluar ruang rawat.
3. Pengunjung Maksimal 2 Orang
Pengunjung yang bisa masuk ke ruang inap maksimal 2 orang. Jika Anda datang secara rombongan, maka harus bergantian untuk masuk. Pihak rumah sakit tidak mengizinkan pengunjung untuk masuk lebih dari dua orang karena dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pasien.
4. Anak Dibawah Usia 12 Tahun Tidak Boleh Masuk
Rumah Sakit PKU Gamping sangat berkomitmen untuk mencegah penularan penyakit, terutama pada anak-anak. Oleh karena itu, terdapat aturan bahwa anak yang usianya dibawah 12 tahun tidak boleh untuk masuk ke area rumah sakit. Jadi, pastikan Anda tidak membawa anak saat pergi membesuk.
Namun, jika anak tersebut memiliki riwayat penyakit dan datang untuk berobat, maka diperbolehkan untuk masuk. Larangan kunjungan anak-anak hanya berlaku jika tidak memiliki tujuan pengobatan. Hal ini disebabkan karena tubuh anak-anak masih sangat rentan terserang atau tertular penyakit.
5. Pengunjung Wajib Menjaga Kesopanan dan Kebersihan
Saat berkunjung ke rumah sakit, pastikan untuk selalu menjaga kesopanan dan kebersihan. Gunakan bahasa yang sopan saat berkomunikasi dengan orang lain di area rumah sakit. Selain itu, jagalah kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan selama berada di sekitar rumah sakit.
Bagi yang memiliki kerabat yang sedang dirawat di rumah sakit dan berniat untuk membesuk, perhatikan peraturan terlebih dahulu. Sebagai contoh, jam besuk RS PKU Gamping yang berbeda pada hari kerja dan hari libur sehingga Anda perlu menyesuiakan jadwal kunjungan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.