Beben.id – Setiap rumah sakit memiliki kebijakan sendiri terkait jam besuk pasien. Begitu pula dengan jam besuk RS Pelni yang pastinya berbeda dengan rumah sakit lainnya. Sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan milik BUMN, RS Pelni jam besuk yang teratur.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pengunjung hanya bisa menjenguk di jam yang sudah ditentukan pihak rumah sakit. Informasi terkait jam besuk yang berlaku di RS Pelni akan dijabarkan pada pembahasan berikut.
Sekilas Tentang RS Pelni
RS Pelni adalah salah satu tempat pelayanan kesehatan di bawah naungan BUMN Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Barat. Rumah sakit ini masuk dalam salah satu RS terbaik di Indonesia dan sudah beroperasi selama 105 tahun.
Di awal berdirinya, rumah sakit ini bernama KPM Ziekenhuis (RS KPM) yang khusus melayani anak buah kapal beserta keluarga dari perusahaan pelayaran Belanda. Setelah Indonesia merdeka, rumah sakit ini mulai melakukan nasionalisasi aset menjadi Pelayaran Nasional Indonesia.
Dari sisi nama, rumah sakit ini berubah menjadi RS Pelni dengan penambahan fasilitas, SDM, serta segmen pasien yang dilayani. Hingga kini, RS Pelni menjadi pionir rumah sakit milik BUMN yang menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan.
Ada beberapa layanan unggulan yang tersedia di RS Pelni, diantaranya yaitu Layanan Jantung, Hati, Mata, Endokrin, Hemodialisa, Medical Check Up, Diagnostic Center, dan Klinik Eksekutif Heritage.
Jam Besuk RS Pelni Jakarta Barat
Jika Anda ingin menjenguk pasien di RS Pelni, terlebih dahulu ketahui jadwal jam besuk yang berlaku di rumah sakit tersebut. Anda tidak bisa datang begitu saja sewaktu-waktu, karena setiap rumah sakit memiliki kebijakan tersendiri terkait jam besuk demi kenyamanan dan kesembuhan pasien.
Jam besuk yang berlaku di RS Pelni berlaku setiap hari, mulai Senin sampai Minggu dan hari libur nasional. Jam besuk pasien terdiri dari dua sesi, yaitu:
- Senin s.d Minggu jam besuk siang: 11.00 – 13.00 WIB
- Senin s.d Minggu jam besuk sore: 17.00 – 19.00 WIB
RS Pelni sudah menetapkan waktu kunjung pasien yang wajib diperhatikan oleh setiap pengunjung untuk menjaga kepentingan pasien. Dengan adanya informasi seputar jam besuk yang berlaku di RS Pelni, pengunjung bisa mengetahui kapan waktu terbaik untuk menjenguk pasien.
Peraturan Pengunjung RS Pelni
Selain mengetahui jam besuk RS Pelni, setiap pengunjung wajib mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku ketika menjenguk pasien. Pengunjung dipersilakan menjenguk, namun prioritas utama RS Pelni yaitu keamanan pasien. Berikut beberapa aturan bagi pengunjung RS Pelni:
- Pengunjung diperbolehkan menjenguk pasien sesuai jam besuk yang sudah ditentukan.
- Pasien diperbolehkan untuk dikunjungi oleh 2 orang pengunjung dalam satu waktu, namun harus bergantian memasuki ruang perawatan.
- Pengunjung wajib memakai masker selama berada di area RS Pelni.
- Pengunjung wajib dalam kondisi sehat.
- Anak-anak berusia di bawah 10 tahun tidak diperkenankan masuk ke ruang perawatan pasien.
- Pengunjung tidak diperkenankan merekam atau memfoto selama berada di area rumah sakit tanpa izin.
- Pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan area rumah sakit.
- Pengunjung diwajibkan memakai kartu pengunjung.
- Pengunjung tidak diperkenankan menyentuh segala peralatan medis yang tersedia di ruang perawatan pasien.
Kebijakan Bagi Pendamping Pasien RS Pelni
Demi proses pemulihan kesehatan pasien dan keamanan bersama, maka pihak Rumah Sakit Pelni menerapkan beberapa kebijakan yang dikhususkan untuk pendamping pasien, diantaranya yaitu:
- Pasien rawat inap boleh didampingi 1 orang sebagai penunggu yang telah ditunjuk oleh pihak keluarga.
- Pendamping pasien diwajibkan memakai masker selama berada di area rumah sakit.
- Pendamping pasien tidak diperkenankan membawa barang-barang yang bisa mengganggu ketenangan pasien, seperti perlengkapan tidur (bantal, selimut, karpet, dll), barang elektronik, dan peralatan memasak.
- Pendamping pasien wajib menjaga kebersihan serta ketenangan di lingkungan rumah sakit.
- Pendamping pasien tidak diperbolehkan menyentuh atau memindahkan peralatan medis dan non-medis yang berada di ruang perawatan pasien.
- Pendamping pasien wajib memakai kartu pendamping yang didapat di bagian pendaftaran Lobby lantai 1. Khusus bagi pasien ICU/ICCU/NICU, pendamping pasien menunggu di ruangan khusus yang sudah disediakan pihak rumah sakit. Jika terdapat hal-hal yang diperlukan, maka perawat akan menghubungi pendamping pasien.
- Pendamping pasien tidak diperbolehkan tidur di tempat tidur kosong yang berada di ruang perawatan.
- Tanda pengenal pendamping pasien harus dikembalikan ketika melakukan proses administrasi kepulangan pasien.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jam besuk RS Pelni terdiri dari 2 sesi, yaitu siang dan sore. Sesi siang dimulai pukul 11.00 – 13.00 WIB dan sesi sore dimulai pukul 17.00 – 19.00 WIB. Jam besuk ini berlaku setiap hari, bahkan pada hari libur nasional.
Bagi pengunjung maupun pendamping pasien juga wajib memperhatikan segala peraturan dan kebijakan yang sudah ditentukan pihak rumah sakit demi kenyamanan bersama. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi dari pihak rumah sakit.