DC Indodana 2024 Ancam Sebar KTP & Foto Wajah


Mendapat telepon atau SMS dari DC Indodana tentu bukan hal yang menggembirakan. Apalagi jika cara penagihannya disertai dengan kata-kata menyakitkan seperti ancaman atau bahkan umpatan. Bahkan, tidak jarang beberapa debitur mengalami pelecehan meskipun hanya melalui pesan Whatsapp.

Membayar utang memang suatu kewajiban. Hanya saja, jika cara penagihannya berisi ancaman dan umpatan, tentu hal ini melanggar etika dan norma hukum. Oleh karena itu, para debt collector seharusnya mampu introspeksi diri dan bertindak bijak saat menagih utang.

Hal ini berlaku pada debt collector Indodana agar melakukan pekerjaan dengan baik dan mengedepankan aspek humanis. Penagihan harus sesuai prosedur dan etika. Hal ini dilakukan agar debitur dapat tenang dan debt collector dapat aman dari saksi yang diberikan lembaga yang berwenang.

Sekilas tentang DC Indodana

Indodana merupakan sebuah platform Fintech Lending P2P dari PT. Artha Dana Teknologi. Perusahaan ini didirikan pada November 2017 dan telah mengantongi izin resmi OJK pada Mei 2020.

Artha Dana Teknologi menyediakan layanan cicilan tanpa kartu kredit, pinjaman, kredit HP, serta PayLater. Perusahaan fintech ini mengklaim sebagai perusahaan keuangan yang solusi untuk masyarakat yang membutuhkan suntikan dana, baik untuk modal usaha maupun keperluan yang lainnya.

Indodana merupakan platform pinjaman online tanpa syarat kartu kredit yang memberikan layanan pinjaman sangat mudah bagi penggunanya. Sehingga, tidak heran jika para calon peminjam bisa memperoleh dana tunai yang sangat cepat, bahkan tidak sampai 24 jam.

Indodana mengklaim dapat memberikan pinjaman KTA online yang praktis dengan nominal 12 juta rupiah dengan tenor 3 – 9 bulan. Bagi debitur yang dapat membayar tagihan dengan tepat waktu, maka akan memperoleh beragam reward dari Indodana.

Baca Juga:  Bunga Akulaku 2024 Akulaku Paylater dan Dana Cicil

Etika Menagih Utang yang Sebaiknya Diterapkan DC Indodana

DC Indodana

Jika dilihat dari sepak terjangnya, Indodana telah menjadi platform pinjaman online terkemuka di Indonesia. Hal ini bisa diketahui dari Google Play Store, yang mana aplikasi Indodana telah diunduh lebih dari lima juta kali oleh pengguna di Indonesia.

Apalagi, aplikasi Indodana juga telah mengantongi bintang 4,5 di Play Store. Maka, tidak heran jika masyarakat mempercayakan kebutuhan keuangannya kepada platform fintech tersebut. Namun, sayangnya hal ini tidak diiringi dengan layanan penagihan yang menyenangkan.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada banyak kasus debitur mendapatkan ancaman atau bahkan teror dari DC Indodana. Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan fintech ini untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai yang dirasa kurang maksimal dan memuaskan.

Adapun etika penagihan yang sebaiknya diterapkan oleh debt collector Indodana yaitu sebagai berikut:

1. Selalu Membawa Identitas Resmi

Etika yang seharusnya selalu diterapkan yaitu membawa identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman. Ini merupakan etika yang paling dasar dan termasuk bagian dari cara kerja debt collector yang harus dipatuhi.

Jika debt collector datang ke rumah nasabah atau debitur tanpa membawa surat identitas resmi, maka pihak nasabah berhak untuk menolak kedatangan debt collector. Hal ini menandakan bahwa identitas resmi sangat penting digunakan saat debt collector terjun ke lapangan.

2. Hindari Memakai Kekerasan atau Ancaman

Setiap debt collector, baik yang menagih ke rumah ataupun secara online dilarang memakai kekerasan, ancaman, atau tindakan yang berpotensi mempermalukan debitur yang memiliki cicilan macet.

Padahal, aturan ini sudah jelas dibuat oleh OJK selaku pihak pengawas perusahaan fintech. Namun sayangnya, tidak banyak perusahaan fintech yang mengindahkan aturan tersebut dan menerapkannya dalam proses kerja.

Justru, yang terjadi di lapangan adalah banyak debt collector yang tidak segan mengancam, menghina, merendahkan, atau bahkan melecehkan nasabah. Anda bisa mencari review yang ada di browser atau media sosial tentang kinerja debt collector yang sering berbuat tidak terpuji kepada nasabah.

Baca Juga:  7 Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data! Ampuh

Apabila debt collector Indodana yang menghubungi nasabah bersikap tidak baik, maka Anda tidak perlu cemas. Tetaplah tenang dan beri peringatan kepada debt collector agar tidak melanggar etika penagihan yang telah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Nasabah sebaiknya mencatat identitas debt collector beserta hari dan waktu terjadinya peristiwa penagihan tersebut. Catatan itu nantinya dapat dijadikan bukti untuk melaporkan debt collector Indodana kepada pihak yang berwenang.

3. Tidak Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Melontarkan ancaman dan cemoohan saja dilarang, apalagi sampai menggunakan kekerasan fisik sampai menagih utang. Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan menerapkan pemaksaan, baik secara fisik maupun verbal.

Apabila hal ini terjadi, maka debt collector dapat terancam hukuman yang berat. Hal ini karena ada beberapa pasal yang dapat menjerat debt collector untuk masuk ke dalam buih.

Oleh karena itu, sebaiknya debt collector bersikap sabar dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan konflik antar kedua belah pihak.

4. Tidak Menagih ke Pihak yang Tidak Berutang

Dalam beberapa kasus, pihak debt collector menagih utang kepada orang terdekat debitur. Orang terdekat tersebut biasanya dicantumkan kontaknya sebagai kontak darurat.

Sehingga, apabila debitur mengalami kredit macet atau tiba-tiba menghilang, maka yang dihubungi oleh debt collector adalah kontak darurat tersebut.

Jika debitur tiba-tiba menghilang, debt collector boleh-boleh saja menanyakan kabar atau keberadaan debitur kepada kontak daruratnya. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah ketika debt collector  melakukan penagihan utang kepada kontak darurat tersebut.

Mengingat, kontak darurat tersebut tidak berutang kepada Indodana, sehingga debt collector diimbau untuk lebih cermat dan bijak dalam menentukan sasaran pihak yang ditagih.

Jadi, saat orang yang tidak berutang mendapat penagihan utang dari debt collector, maka orang tersebut berhak melayangkan protes kepada BI atau OJK.

Baca Juga:  Telat Bayar Akulaku Bisa Pinjam Lagi? Simak Disini

5. Tidak Melakukan Teror kepada Debitur

Penagihan utang dengan cara memanfaatkan sarana komunikasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara terus menerus. Ada banyak kasus di lapangan yang menyatakan bahwa debt collector memburu para debitur agar segera membayar utangnya, padahal jatuh tempo masih dua atau tiga hari lagi.

Hal ini tentu sangat mengganggu nasabah karena membuat kehidupannya menjadi tidak tenang. Pasalnya, cara penagihan dilakukan melalui telepon atau SMS yang dikirim secara terus menerus.

Fenomena ini tidak hanya berlaku pada perusahaan ilegal, tetapi juga perusahaan pinjaman online yang berada di bawah pengawasan OJK. Apabila debt collector melakukan penagihan melalui telepon, maka sebaiknya penagihan tersebut dilakukan di jam-jam tertentu dan bukan sepanjang hari.

Jika nasabah merasa terganggu dengan telepon atau SMS yang dilakukan tanpa henti dari debt collector, maka segera layangkan pemberitahuan kepada perusahaan yang memberikan pinjaman tentang kinerja debt collector yang begitu buruk.

Pada dasarnya, tidak sulit untuk menerapkan etika penagihan utang yang sopan kepada nasabah. Oleh karena itu, DC Indodana sebaiknya mulai melakukan evaluasi agar dapat bersikap bijak saat menagih utang, baik melalui telepon maupun datang langsung ke rumah nasabah.

Baca Juga: