Mendapat telepon dari DC Adakami adalah pengalaman yang kurang menyenangkan bagi banyak orang. Apalagi jika debt collector menghubungi tanpa henti, maka akan sangat mengganggu kenyamanan Anda.
Cara penagihan ini sudah termasuk bagian dari teror yang harus ditindak tegas. Memang, dalam banyak kasus sering dijumpai debt collector yang menagih utang secara kasar. Terkadang, cara penagihan juga disertai dengan ancaman dan pelecehan yang sebenarnya tidak patut dilakukan.
Itulah mengapa setiap debt collector harus mengetahui SOP penagihan yang harus dilakukan. Oleh karena itu, meskipun debitur telat membayar utang atau bahkan menunggak dalam jumlah banyak, seorang debt collector tetap harus bersikap sopan saat melakukan penagihan.
Sekilas Tentang Jasa Pinjaman Online Adakami
Sebagai informasi, adakami merupakan perusahaan P2P Lending yang digerakkan oleh PT. Pembiayaan Digital Indonesia. Adakami memberikan fasilitas berupa pinjaman online yang prosesnya sangat cepat. Ada banyak alasan mengapa masyarakat tertarik untuk mengajukan pinjaman ke Adakami.
Beberapa alasan tersebut di antaranya yaitu tersedianya layanan pinjaman tanpa agunan, yang mana debitur tidak perlu memberikan dokumen atau benda berharga apapun untuk jaminan. Hanya dengan mengupload KTP, debitur sudah bisa mengajukan pinjaman.
Bahkan tidak perlu menunggu waktu lama bagi debitur untuk mencairkan dana tersebut. Jasa pinjaman online Adakami mengklaim bahwa keamanan data debitur akan 100% terjamin.
Namun, sayangnya masih ada oknum DC yang mengancam akan menyebarkan informasi tentang utang debitur kepada kontak HP-nya. Hal ini perlu diwaspadai agar Anda tidak mudah berutang tanpa mengetahui konsekuensinya.
Cara Menghadapi Teror dari DC Adakami
Bagaimana jika sudah terlanjur memakai layanan pinjaman online dari Adakami dan kesulitan untuk melunasinya? Padahal, waktu pembayaran sudah di depan mata dan denda terus berjalan. Pastinya, Anda dilanda rasa takut, bukan? Apalagi, jika DC terus menelpon dan mengirim pesan berisi ancaman.
Agar bisa menghadapi masalah tersebut, Anda perlu mengetahui langkah-langkah penyelesaian yang bisa dilakukan. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini:
1. Menunjukkan Itikad Baik
Pada dasarnya, setiap utang yang Anda punya memang harus dibayar. Hal ini menjadi kewajiban yang sudah selayaknya Anda lakukan dan tidak ditinggalkan. Jika lupa atau sengaja tidak membayar, maka pihak kreditur berhak melakukan penagihan.
Jika di luar dugaan, Anda tidak mampu membayar pada tanggal jatuh tempo, maka cobalah untuk menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman. Langkah ini bisa menghindarkan Anda dari gugatan wanprestasi. Usahakan Anda melakukan negosiasi agar dilakukan penjadwalan ulang atau rescheduling.
2. Berikan Penjelasan yang Masuk Akal
Jika belum mampu membayar utang, jangan sekali-kali berjanji untuk membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Singkatnya, jangan memberitahukan tentang tanggal pasti kapan Anda akan melakukan pembayaran.
Hal ini dilakukan bukan karena Anda berhak menghindar, hanya saja ini adalah cara aman agar Anda tidak perlu berjanji apapun kepada debt collector. Bayangkan jika Anda sudah berjanji untuk membayar di tanggal sekian, namun ternyata Anda tidak bisa membayarnya.
Apa yang akan dilakukan debt collector kepada Anda? Entah ucapan atau perbuatan, pastinya Anda akan mendapatkan sesuatu yang kurang menyenangkan. Oleh karena itu, lebih baik sampaikan saja bahwa Anda Anda akan menghubungi pihak Adakami dan bernegosiasi secara langsung.
3. Tidak Menghilang atau Lari dari Masalah
Meskipun sudah ada standar operasional penagihan utang yang diatur OJK, namun tidak menutup kemungkinan bahwa debt collector akan melakukan penagihan dengan cara yang bertentangan sesuai aturan. Meskipun Anda merasa takut, tetap hadapilah dan jangan mencoba untuk menghindar.
Bila perlu, carilah celah dari perjanjian yang sudah pernah ditandatangani dengan penyedia pinjaman Adakami. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami surat kontrak tersebut, maka segeralah gunakan bantuan advokat untuk memahami setiap pasal yang ada di perjanjian tersebut.
4. Jangan Berutang di Aplikasi Pinjaman Online Lain
Saat merasa terdesak, tidak jarang debitur akan melakukan utang ke aplikasi pinjaman online lain agar bisa menutup utangnya yang lama. Inilah yang dinamakan gali lubang tutup lubang, di mana debitur menutup satu pinjaman dengan cara membuka pinjaman baru di 2 hingga 3 aplikasi pinjaman.
Pada akhirnya, perkara utang ini akan terasa semakin berat karena bunga dan denda yang terus melonjak. Oleh karena itu, di tengah situasi yang menghimpit ini, berpikir rasional sangat penting dan jangan menutup utang dengan membuka utang lainnya untuk menyelamatkan diri.
5. Abadikan Percakapan di Telepon atau SMS
Cara menghadapi teror DC Adakami yang berikutnya yaitu dengan mengabadikan percakapan Anda dengan debt collector, baik melalui telepon maupun SMS. Smartphone di masa kini sudah memiliki fitur untuk merekam percakapan di telepon, sehingga Anda bisa merekam percakapan dengan mudah.
Bukan hanya itu, segala bentuk pesan, baik yang melalui SMS maupun Whatsapp dapat Anda screenshot untuk bahan laporan. Jika semua bukti sudah terkumpul, maka Anda bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.
6. Konsultasikan dengan Ahlinya
Jika Anda tidak memiliki wawasan dan pengalaman yang bijak terkait utang piutang di pinjaman online, maka salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah menggunakan jasa konsultan finansial. Berdiskusi dan minta pendapat dari ahlinya merupakan upaya yang bijak agar tidak salah langkah dalam bertindak.
Jadi, jika Anda sudah sangat resah, maka sebaiknya segera hubungi ahli finansial yang tepat sebelum masalahnya semakin besar. Di tengah perkembangan teknologi di masa kini, menemukan agen konsultan yang tepat tidak akan sulit untuk dilakukan.
Dengan begitu, Anda bisa memperoleh saran yang logis agar tidak muncul masalah baru yang dapat merugikan Anda maupun orang-orang terdekat. Selain itu, solusi yang disarankan tersebut bisa dilakukan selangkah demi selangkah, sembari melakukan evaluasi.
Selain untuk mengurangi jumlah utang dan bunga, cara ini bisa meminimalisir risiko stres yang dapat membuat tubuh jatuh sakit. Jadi, biaya yang harus Anda keluarkan tidak akan lebih membengkak.
7. Adukan ke OJK
Pada dasarnya, pihak OJK juga mengimbau para debt collector agar selalu membawa dokumen resmi ketika menjalankan profesinya. Dalam kebijakan tersebut, OJK menginformasikan kepada setiap perusahaan fintech untuk tidak menagih utang kepada nasabah setelah lewat 90 hari dari jatuh tempo.
Namun, pertimbangannya adalah debitur yang mangkir dari kewajiban pembayaran utang akan dimasukkan ke daftar hitam peminjam yang tidak bayar. Sehingga, Anda tidak akan lagi bisa mengajukan pinjaman suatu hari nanti.
Mengadukan DC Adakami ke OJK adalah salah satu upaya yang bisa Anda coba. Mengingat, lembaga ini memiliki wewenang untuk mengawasi P2P Lending resmi, termasuk perusahaan Adakami.
Anda bisa mengajukan surat aduan ke alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat. Adapun nama yang dituju yaitu Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dalam menghadapi DC Adakami, penting sekali untuk tetap berpikir tenang dan bersikap bijak agar dapat mengambil keputusan yang benar. Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan permasalahan Anda bisa segera terselesaikan dan utang yang menjadi beban bisa segera lunas.
Baca Juga: