7 Aplikasi Pinjol Legal (Resmi) Tanpa KTP 5 Menit Cair


Beben.id – Hadirnya aplikasi pinjol legal telah menjadi salah satu jalan keluar bagi masalah perekonomian untuk sebagian masyarakat di Indonesia. Apalagi saat ini pemakaian perangkat lunak melalui telepon pribadi yang dimiliki oleh hampir semua orang juga telah menjadi hal lumrah.

Dengan beragam kemudahan yang ditawarkan, maka tak sedikit anggota masyarakat yang beramai-ramai menggunakan pinjaman online ini sebagai salah satu solusi keuangan.

Meminjam uang melalui aplikasi pinjol legal sebenarnya bukanlah sebuah hal yang salah, namun ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu seluk beluk pinjol ini, agar paham benar sebelum mengambil sebuah keputusan.

Perbedaan Pinjam Uang di Pinjol dengan Bank

1. Persyaratan dan Proses Pengajuan

Jika Anda mengajukan pinjaman uang pada sebuah bank, maka persyaratan dokumen yang diminta akan cukup banyak. Anda akan diminta untuk menyerahkan slip gaji, KTP, kartu kredit (jika ada), rekening tabungan, bahkan laporan keuangan bisnis yang dikelola.

Proses pencairan dana pinjaman pun tidak mudah dan memakan waktu. Semua itu karena dana pinjaman yang cair harus melalui proses panjang. Proses yang harus dilalui adalah pengumpulan berkas, verifikasi dokumen, lalu survei ke tempat tinggal atau perusahaan calon peminjam.

Hal tersebut berbeda sekali jika Anda mengajukan pinjaman dana/uang melalui aplikasi pinjol legal. Jasa layanan pinjol akan menawarkan sebuah proses peminjaman dana dengan sangat mudah dan cepat.

Anda tidak akan direpotkan dengan melakukan serangkaian pengumpulan berkas. Melalui gawai yang dimiliki, Anda tinggal melakukan pengunduhan aplikasi pinjol legal yang diinginkan, kemudian ikuti instruksi yang diberikan pada saat melakukan pendaftaran.

Semua proses akan melalui sebuah sistem canggih yang telah dibuat sedemikian rupa, demi kenyamanan calon nasabah.Proses persetujuan dan pencairannya juga sangat mudah dan cepat.

2. Lama Waktu Pencairan

Dikarenakan proses yang dilalui sangat panjang, maka dana pinjaman yang Anda ajukan melalui sebuah bank akan memakan waktu yang cukup lama. Biasanya, dana ini akan cair sekitar dua hingga tiga minggu setelah pengajuan.

Keadaan menjadi sangat berbeda jika Anda mengajukan dana pinjaman atau pengajuan kredit melalui aplikasi pinjol legal. Proses pencairannya sangat cepat. Biasanya dalam kurun waktu sekitar 1 x 24 jam dana pinjaman yang Anda ajukan telah cair.

Baca Juga:  7 Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online! Kontak di Teror

3. Bunga Pinjaman

Perbedaan mendasar lainnya dalam hal pengajuan pinjaman dana melalui bank dan pinjol adalah bunga pinjaman yang ditetapkan.

Jika Anda mengajukan pinjaman melalui bank, maka bunga yang ditetapkan cukup rendah yaitu sekitar 2% per bulan. Bahkan, ada beberapa bank yang memberikan suku bunga kurang dari jumlah tersebut.

Akan tetapi, bunga yang harus Anda bayar jika mengajukan pinjaman dana melalui pinjaman online adalah sekitar 0.05% hingga 0.8%, per hari.

4. Aspek Keamanan

Karena setiap bank di Indonesia telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Anda tak perlu lagi meragukan keamanannya. Sedangkan untuk jasa penyedia pinjaman online, belum semuanya terdaftar pada OJK.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Seperti yang sudah diuraikan di atas, ada beberapa aspek perbedaan yang sangat mendasar dalam proses pengajuan pinjaman pada bank melalui pinjol. Akan tetapi, sebagian masyarakat dan mungkin Anda sendiri pasti sangat tertarik dengan beragam kemudahan yang ditawarkan pinjol.

Sebenarnya, hal tersebut tidak menjadi masalah jika pinjaman diajukan melalui aplikasi pinjaman online legal. Akan tetapi pada kenyataannya, tidak semua jasa penyedia pinjol yang ada saat ini bersifat legal.

Seringkali anggota masyarakat justru tergoda untuk mengajukan pinjaman melalui jasa pinjol ilegal karena iming-iming yang ditawarkan. Lalu apa sajakah ciri-ciri dari jasa pinjol ilegal tersebut?

  • Jasa pinjol ilegal akan selalu memberikan iming-iming berupa kemudahan pencairan dana pinjaman.
  • Persyaratan dokumen untuk pengajuan kredit juga sangat mudah, biasanya hanya berupa KTP dan nomor telepon aktif saja.
  • Jasa pinjol ilegal juga akan menawarkan suku bunga yang sangat rendah, agar calon konsumen percaya.
  • Penawaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjol yang ilegal biasanya melalui pengiriman SMS yang masif dengan rangkaian kalimat persuasif.
  • Dalam penjaringan nasabah, biasanya penyedia jasa pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan pengajuan pinjaman tanpa agunan, cukup dengan KTP saja, dana akan langsung cair.
  • Jangka waktu kredit yang diberikan oleh pinjol ilegal biasanya sangat pendek. Dan meskipun suku bunga yang diberikan sangat rendah namun nasabah akan dikenakan biaya administrasi hingga 20% dari jumlah pinjaman.
  • Waspadai pada suku bunga rendah yang ditawarkan oleh pinjol ilegal karena suku bunga akan dikenakan harian. Apabila terjadi keterlambatan cicilan, maka bunga harian akan dinaikkan lagi.
Baca Juga:  6 Cara Menghapus Data di Rupiah Cepat! Ampuh 2024

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

Hadirnya penyedia jasa pinjaman online yang bersifat ilegal tersebut telah menyebabkan keresahan pada masyarakat Indonesia secara luas. Seperti yang telah diketahui, di masa pasca merebaknya pandemi seperti saat ini, masyarakat banyak membutuhkan solusi bagi keuangan keluarganya.

Keberadaan para penyedia jasa pinjaman online, termasuk aplikasi pinjol legal sebenarnya dapat membantu masyarakat terhadap ketersediaan dana. Namun sayangnya banyak juga anggota masyarakat yang terjebak pada jerat jasa pinjol ilegal.

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, maka jika Anda ingin mengajukan pinjaman dana melalui jasa pinjaman online, maka lakukan pengecekan terhadap legalitas pinjol tersebut terlebih dahulu. Untuk caranya, silahkan simak uraian yang ada di bawah ini.

1. Website OJK

Cara pertama untuk mencari tahu apakah sebuah pinjol legal atau ilegal adalah menelusurinya melalui website milik Otoritas Jasa Keuangan. Langkah-langkahnya:

  • Melalui browser baik pada HP atau PC/laptop, masuk dan bukalah laman resmi milik OJK pada situs berikut: ojk.go.id.
  • Selanjutnya,cari dan pilih menu IKNB,
  • Lalu pada bagian kanan bawah ada menu Fintech. Klik pada tombol tersebut untuk masuk pada daftar pinjol yang terdaftar resmi pada OJK.
  • Anda juga bisa secara langsung mengakses laman update fintech dibawah OJK melalui  URL: ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK

Ingin cara yang lebih mudah? Anda bisa mengakses informasi melalui nomor resmi WA milik OJK. Nomor WA resmi OJK yang dapat diakses masyarakat adalah 081.157.157.157. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Aktifkan aplikasi WhatsApp.
  • Buka dan masuklah pada nomor kontak OJK tersebut di atas.
  • Ketikkan pesan berupa nama pinjol yang ingin dilakukan pengecekan

Contohnya: “Pinjol Idaman”, lalu kirim pesan tersebut. Beri waktu beberapa saat agar bot WhatsApp milik OJK melakukan penelusuran. Nantinya jika sudah ditemukan, maka jawaban akan dikirim ke nomor WA Anda.

3. Telepon OJK

Maraknya pinjol ilegal juga membawa kerugian pada industri finansial teknologi di Indonesia secara keseluruhan, termasuk bagi aplikasi pinjol. Untuk itulah OJK sangat serius dalam pemberantasan keberadaan pinjol ilegal ini.

Tentu saja dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk melakukannya. Salah satunya adalah memberikan kemudahan saluran informasi pengecekan status sebuah jasa penyedia pinjaman online apakah ilegal atau tidak.

Selain melalui website dan aplikasi WA, OJK juga menyediakan kontak resmi di nomor 157. Melalui nomor tersebut siapapun akan dapat mengakses informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga:  7 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data! Awas di Teror

4. Email OJK Terakhir

Saluran resmi terakhir yang dapat dijangkau oleh Anda dan anggota masyarakat lain yang membutuhkan data jasa pinjol adalah melalui email di alamat: [email protected].

Daftar Aplikasi Pinjol Legal

Meskipun beberapa aplikasi pinjaman online dianggap memiliki banyak masalah dan sebagian besar pinjaman online yang ada di Indonesia adalah pinjaman ilegal. Namun, sebenarnya ada banyak juga pinjaman legal di Indonesia yang berada di bawah naungan OJK. Berikut ini beberapa daftarnya:

1. Akulaku

Meski awalnya dikenal sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia, namun belakangan Akulaku memiliki layanan pinjaman yang bisa digunakan untuk membeli barang dengan metode angsuran.

Kini Akulaku bahkan memiliki layanan pinjaman uang tunai secara online dengan bunga rendah dan tenor hingga satu tahun. Syaratnya pun cukup mudah yakni dengan menggunakan KTP. KK dan verifikasi data diri secara lengkap.

Maka pinjaman akan dapat cair dengan cepat dan pengguna bisa menikmati layanan pinjaman online dengan bunga rendah.

2. Kredivo

Kredivo lebih dulu hadir dengan memberikan layanan pinjaman online untuk membeli barang sesuai dengan kebutuhan di beberapa e-commerce Indonesia, seperti Tokopedia dan Shopee. Selain itu Kredivo juga menyediakan layanan pinjaman uang tunai secara online.

Limit kredit hingga 30 juta dan tenor hingga 36 bulan lamanya. Bunga yang dibebankan juga terbilang cukup rendah.

3. SpayLetter

Sama seperti Akulaku, kini Shopee juga memiliki program pinjaman tunai atau beli barang bayar nanti secara online. Syarat yang dibutuhkan juga tidak terlalu rumit yakni hanya menggunakan data diri dan verifikasi wajah.

Bunga yang dimiliki juga cukup rendah dan pastinya sudah terdaftar di bawah naungan OJK sehingga lebih aman. Meski begitu ada baiknya jika menggunakan aplikasi pinjol legal dengan bijaksana dan jangan sampai berurusan dengan pinjaman online.

Baca Juga: