Harga Taksiran Gadai TV di Pegadaian, Syarat, Prosedur


Beben.id – TV LED banyak dipilih oleh masyarakat karena memiliki banyak keunggulan. Di antaranya seperti lebih ringan, hemat daya, fitur lebih lengkap dan lain sebagainya. Selain itu, TV LED juga bisa digadaikan. Harga taksiran gadai TV di Pegadaian ditentukan dari kelayakan barang tersebut.

Jika membutuhkan dana mendesak, menggadaikan TV bisa jadi cara alternatif untuk mendapatkan pinjaman secara cepat. Proses gadai bisa dilakukan di tempat yang terpercaya dan aman seperti Pegadaian. Selain TV, Pegadaian juga menerima barang lain seperti emas, laptop, dan lainnya.

Beberapa Syarat Gadai TV di Pegadaian

Untuk dapat gadai TV, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Syarat menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan apakah sebuah barang layak untuk digadaikan atau tidak.

Jika tidak memenuhi syarat, maka barang tidak bisa digadaikan. Besarnya nilai taksiran akan ditentukan berdasarkan kondisi barang. Inilah beberapa syaratnya:

  • Merupakan jenis TV LED atau LCD.
  • TV dalam kondisi bagus secara fungsional dan bisa nyala. Minim kondisinya sekitar 70%.
  • Layar tidak pecah.
  • Tidak ada goresan pada bagian layar.
  • Membawa serta kelengkapan barang diantaranya nota pembelian, remote TV, dan Dus TV.
  • TV LED merupakan merek terkenal seperti Sharp, Sony, Toshiba, dan lainnya.

Untuk syarat kelengkapan barang, Pegadaian bisa melakukan pengecualian jika memang ada kekurangan. TV masih bisa digadaikan apabila tidak memiliki kelengkapan seperti dus dan remote. Hanya saja nilai taksirannya mungkin akan menurun.

Untuk bisa mendapatkan harga taksiran gadai TV di Pegadaian yang tinggi, sebaiknya lengkapi barang yang akan digadaikan sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Selain itu, agar bisa menggadaikan TV kamu perlu melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Menyerahkan barang jaminan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  • Melampirkan dan membawa kartu identitas asli yang berlaku (KTP / Passport)
Baca Juga:  Cara Pinjam Uang di Easycash 10 Menit Cair 2024

Tahapan Prosedur Gadai TV di Pegadaian

TV yang digadaikan harus diuji terlebih dahulu kelayakannya dan harus dalam kondisi bagus. Beberapa TV LED dengan merek terkenal seperti Polytron, Sharp, LG, dan Samsung bisa mendapatkan taksiran harga yang lebih tinggi dibandingkan yang lainnya.

Hal tersebut terjadi karena adanya pertimbangan kualitas dari barang yang digadai. Setelah mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk gadai TV di Pegadaian, selanjutnya pahami juga bagaimana alur prosedurnya. Berikut informasinya:

1. Datang ke Pegadaian

Siapkan TV yang akan digadaikan dan ketahui kantor cabang Pegadaian terdekat dari lokasi. Datanglah ke kantor Pegadaian dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

2. Bawa Barang

Pastikan untuk memeriksa kondisi dan kelengkapan barang sebelum menggadaikan sehingga dapat mengetahui perkiraan nilainya. TV akan dijadikan sebagai barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

3. Isi Formulir

Sampaikan kepada petugas ketika ingin menggadaikan TV. Petugas akan memberikan formulir kepada nasabah untuk diisi secara lengkap. Data yang dibutuhkan antara lain seperti nama, nomor telepon, dan lainnya. Syarat dokumen seperti KTP juga perlu dilampirkan.

4. Penentuan Nilai Taksiran Gadai

Petugas akan menerima dan memeriksa kelayakan barang. Setelah melakukan pertimbangan, petugas akan menginformasikan harga taksiran gadai TV di Pegadaian kepada nasabah.

Penjelasan harga yang diberikan juga akan diinformasikan, misalnya jika ada kerusakan pada bagian tertentu, barang tidak lengkap, dan lain sebagainya.

5. Nasabah Menyetujui Harga Taksiran

Nilai taksiran akan diinformasikan kepada nasabah dan pihak Pegadaian memberikan nilai pinjaman yang bisa didapatkan nasabah. Jumlah pinjaman tergantung dari kondisi barang yang digadaikan, sehingga bisa saja berbeda-beda.

Nasabah bisa melakukan pertimbangan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang atau tidak. Jika nasabah telah menyetujui jumlah pinjaman yang akan diambil, petugas akan memproses gadai elektronik yang dilakukan.

Baca Juga:  4 Cara Kabur dari Akulaku Aman dari Debt Collector

6. Nasabah Menerima Surat Gadai

Setelah proses gadai selesai dilakukan, petugas akan memberikan nasabah bukti surat gadai dan menginformasikan terkait tenor, bunga, dan lainnya. Jika memiliki pertanyaan, nasabah bisa langsung bertanya pada pihak petugas.

Nilai uang pinjaman yang akan diterima, jatuh tempo pelunasan, dan pemotongan biaya juga akan diinformasikan oleh petugas sehingga nasabah bisa mengetahuinya secara mendetail.

Uang pinjaman akan diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Nilai Taksiran Gadai TV di Pegadaian

Pertanyaan tentang berapa harga taksiran gadai TV LED di Pegadaian tentu sering diajukan. Umumnya, nilai pinjaman yang diberikan bisa beragam karena setiap cabang memiliki petugas taksir yang berbeda.

Meskipun sudah ada acuan standarisasinya, namun kelayakan barang akan diperiksa terlebih dahulu. Selain kelayakan, kelengkapan barang juga akan menjadi bahan pertimbangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barulah sebuah barang bisa diketahui nilai taksirannya.

Harga taksiran yang diberikan oleh petugas Pegadaian biasanya sekitar 60% – 90% dari harga yang tertera pada nota pembelian. Contohnya, jika pada nota TV tertulis harga Rp2.000.000 maka nilai taksiran yang mungkin bisa didapatkan sekitar Rp1.200.000 – Rp1.800.000.

Nominal pencairan pinjaman yang dapat diberikan mencapai 95% dari harga taksiran. Besarnya pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta.

Aturan Bunga dan Tenor Gadai TV LED di Pegadaian

TV termasuk dalam kategori barang elektronik. Produk pinjaman yang berkaitan dengan gadai elektronik di Pegadaian disebut dengan Kredit Cepat Aman (KCA). Sistem pinjaman KCA bukan berbasis angsuran yang dibayar tiap bulan.

Melainkan terdapat waktu tenor selama 120 hari bagi nasabah untuk menebus kembali barang yang digadaikan. Pembayaran harus dilakukan secara full. Jika nasabah belum bisa melakukan pembayaran full saat jatuh tempo, maka bisa membayar biaya perpanjangan tenor pinjaman saja.

Dengan begitu, jatuh tempo akan ditambahkan dan pinjaman bisa dibayarkan lain waktu. Besarnya bunga sebesar 0.75% per 15 hari. Pinjaman bisa diperpanjang berkali-kali dengan membayarkan biaya tertentu.

Baca Juga:  Kantor Akulaku Terdekat + Call Center Akulaku

Jika nasabah ingin melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo, hal tersebut bisa dilakukan dengan membayarkan pinjaman secara full. Pelunasan bisa dilakukan kapan saja dan tidak akan dikenakan biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.

Sistem Pelunasan dan Pembayaran

Pelunasan barang yang digadaikan bisa dilakukan pada saat jatuh tempo dengan tenor 120 hari. Pada saat jatuh tempo, nasabah bisa melakukan pembayaran full untuk pelunasan atau membayar biaya perpanjangan jika belum bisa membayar.

Perpanjangan dapat dilakukan dengan membayarkan biaya tertentu atau sebagian uang pinjaman. Jika nasabah tidak melakukan pembayaran setelah lewat jatuh tempo, maka barang akan dilelang.

Namun, sebelum itu nasabah akan diinformasikan melalui telepon atau SMS apabila barang gadai sudah jatuh tempo atau mau dilelang. Pembayaran gadai bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian mana saja. Tetapi pengambilan barang gadai tetap harus dilakukan di kantor cabang tempat nasabah menggadaikan.

Selain membayar langsung ke kantor cabang, tersedia juga metode pembayaran online melalui transfer bank, minimarket, dan lainnya. Nasabah harus membawa surat gadai dan bukti pembayaran lunas pada saat mengambil barang.

Dengan mengetahui nilai taksiran gadai TV di Pegadaian dan sistematikanya, pinjaman bisa didapatkan secara lebih mudah. Cara alternatif ini bisa dilakukan jika kamu membutuhkan pinjaman cepat. Gadai di Pegadaian tentu jauh lebih aman, ringan, dan tenornya cukup lama.

Baca Juga: