Salah satu bank yang memiliki pinjaman khusus untuk UMKM adalah Bank BRI dengan nama KUR atau Kredit Usaha Rakyat. Para nasabah harus membayar cicilan secara tepat waktu karena terdapat resiko telat bayar KUR BRI jika terlambat.
Bagian yang menjadi kelebihan dari program pinjaman KUR ini adalah memiliki bunga yang sangat rendah. Mengapa bunganya sangat rendah? Hal ini dikarenakan pinjaman KUR ini mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Denda Terlambat Membayar KUR BRI
Bagi para nasabah akan mendapatkan tanggal pembayaran KUR BRI yang akan disesuaikan dengan kapan waktu pengajuan KUR. Untuk pembayarannya sendiri juga dapat dilakukan dengan autodebet dan pastinya melalui rekening BRI.
Pastikan bahwa saldo yang Anda miliki cukup untuk dipotong secara otomatis agar dapat membayar cicilan. Apabila saldo kurang atau bahkan sampai nol maka cara yang dilakukan adalah melakukan transfer ke nomor rekening atau setor tunai.
Jangan sampai terlambat untuk melakukan cicilan dengan autodebet ini karena akan dikenakan denda. Besaran dendanya sendiri mengacu kepada keputusan yang ditentukan oleh pihak Bank BRI sendiri.
Namun, terdapat informasi bahwa KUR BNI dan KUR BRI adalah program pinjaman sejenis sehingga bisa dijadikan acuan.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Bank BRI 100% Pasti Cair
Untuk denda KUR BNI sendiri adalah 5% per tahun pada total pinjaman yang kemungkinan juga berlaku untuk KUR BRI.
Jika Anda ingin mengetahui besaran denda secara langsung dan pasti maka bisa menghubungi Call Center BRI di nomor 14017 atau 1500017. Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor cabang terdekat secara langsung.
Menariknya, bagi para nasabah yang memiliki permasalahan dengan cicilan maka Bank BRI bisa memberikan keringanan. Untuk caranya yaitu dengan mengajukan keringanan angsuran Bank BRI.
Resiko Telat Bayar KUR BRI
Di atas telah disebutkan sedikit mengenai resiko apa yang akan didapatkan jika Anda terlambat dalam membayar cicilan program pinjaman KUR BRI. Namun, masih terdapat beberapa resiko lain yang mungkin Anda dapatkan, yaitu:
1. Denda
Seperti yang sudah tertulis di atas bahwa keterlambatan dalam pembayaran cicilan maka bisa dikenakan denda kepada nasabah KUR BRI. Hal ini sudah sewajarnya terjadi dan bahkan berlaku juga di seluruh Bank konvensional di Indonesia.
Agar Anda terhindar dari denda karena keterlambatan maka bisa membayar cicilan tepat waktu dengan menyiapkan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan tersebut.
Mungkin jika Anda hanya terlambat satu atau dua bulan saja, maka dendanya masih tergolong sedikit dan tidak akan membuat masalah. Berbeda cerita jika keterlambatan ini terjadi berbulan-bulan maka cicilan akan semakin membengkak.
Biasanya, hal tersebut akan terjadi jika ternyata rekening yang disambungkan dengan autodebet tidak memiliki saldo atau lupa mengisi saldonya.
2. Kredit Skor Menurun
Laporan yang dikeluarkan oleh OJK yaitu SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan menampilkan catatan mengenai riwayat kredit nasabah yang melakukan pengajuan pinjaman KUR atau pinjaman lainnya.
Catatan laporan SLIK tersebut berlaku untuk seluruh orang yang berurusan pada pinjaman bank. Tak hanya pinjaman secara langsung saja, tapi juga mencatat laporan pinjaman online.
Laporan ini juga merupakan sebuah penilaian sehingga jika tidak membayar cicilan KUR BRI bisa dipastikan bahwa riwayat kredit akan jelek dan skor kreditnya buruk. Bahkan, jika dilakukan secara terus-menerus bisa masuk ke dalam daftar blacklist.
Daftar blacklist ini berarti Anda akan kesusahan dalam melakukan pengajuan pinjaman perbankan secara langsung atau secara online.
Hal tersebut dikarenakan laporan inilah yang dievaluasi oleh seluruh perusahaan pembiayaan yang akan memutuskan memberikan pinjaman atau tidak.
3. Penagihan Debt Collector
Selanjutnya pada resiko telat bayar KUR BRI yang mungkin terjadi adalah penagihan debt collector. Ini akan terjadi pada nasabah yang sudah diawasi oleh Bank BRI sehingga pihak kreditor tidak bisa tinggal diam.
Namun, sebelum itu akan dikirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak nasabah dari Bank BRI yang meminta untuk melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan jumlah tunggakan yang terjadi. Setelah itu, jika masih belum dibayarkan juga maka penagihan juga dapat dilakukan oleh debt collector.
Hal ini pastinya akan membuatnya sangat malu karena ditagih langsung oleh pihak Bank, bahkan nama baiknya akan tercoreng karena sangat terlihat tidak membayar hutang selama berbulan-bulan
4. Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Untuk resiko yang terakhir adalah nasabah akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. Bisa terjadi apabila terdapat indikasi bahwa nasabah melakukan penipuan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ini pastinya untuk nasabah yang tidak bisa membayar cicilan secara tepat waktu, bahkan sudah berbulan-bulan lamanya. Bisa saja untuk nasabah yang tiba-tiba menghilang dan tidak ada kabar sama sekali maka pihak kepolisian yang akan bertindak.
Cara Melakukan Pengajuan Keringanan Cicilan
Saat Anda sudah menghadapi resiko telat bayar KUR BRI maka seharusnya melakukan pemecahan masalahnya. Caranya adalah bisa mengajukan keringanan untuk angsuran yang Anda lakukan pada pihak Bank.
Cara yang akan diberikan ini diperuntukkan bagi nasabah atau debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% maupun terkena dampak fluktuasi kurs.
Untuk nasabah tersebut akan mendapatkan keringanan berupa penjadwalan angsuran pokok serta penurunan suku bunga.
Ada juga tipe nasabah yang mengalami penurunan omset lebih dari 20%, maka bisa mendapatkan restrukturisasi penjadwalan untuk angsuran pokoknya.
Turunnya suku bunga pada minimum sebesar COM tetap dibayarkan serta sisanya bisa dilakukan deffered payment.
Memang kebanyakan untuk nasabah yang ingin mendapatkan keringanan adalah nasabah yang terkena dampak Covid-19. Penurunan omset tak akan terhindarkan sehingga memang harus mendapatkan kelonggaran cicilan kredit.
Jika Anda masuk ke dalam tipe yang sudah disebutkan di atas maka bisa melakukan cara di bawah untuk mengajukan keringanan, yaitu:
- Debitur bisa menunggu dan mengikuti informasi melalui situs resmi atau menghubungi call center karena tidak disarankan untuk ke perusahaan atau bank secara langsung.
- Diprioritaskan untuk pada debitur yang terkena dampak Covid-19.
- Ajukan permohonan melalui call center melalui saluran komunikasi.
- Tunggu pihak direksi memvalidasi data para debitur yang melakukan pengajuan keringanan.
- Keringanan akan diberikan untuk periode maksimal satu tahun karena untuk penyesuaian.
- Update informasi resmi melalui situs resmi dan jangan percaya dengan informasi hoax yang biasa dikirimkan langsung melalui SMS atau WhatsApp.
- Apabila didatangi debt collector yang tidak sesuai prosedur maka bisa melaporkan langsung ke pihak Bank bisa melalui call center.
Jika Anda menggunakan cara untuk mengajukan keringanan di atas, maka Anda akan terhindar dari resiko telat bayar dan mendapatkan reputasi baik pada catatan riwayat kredit Anda. Bahkan, cara tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah dan OJK.
Bisa dipastikan bagi para nasabah yang memiliki cicilan di program pinjaman KUR BRI, dapat menghindari resiko telat bayar KUR BRI. Caranya dengan membayar tepat waktu dan mengajukan keringanan agar tetap menjaga konsistensi dalam bayar cicilan.
Baca Juga: