Dalam berbagai kasus, tindakan DC Bank Mega dalam menagih utang kerap kali membuat nasabah merasa tidak nyaman. Tidak jarang, upaya penagihan tersebut juga disertai perlakuan kasar, baik secara verbal maupun non verbal.
Memang harus diakui bahwa upaya penagihan yang kasar disebabkan karena nasabah mengalami kredit macet alias telat membayar angsuran utangnya. Alhasil, debt collector ditugaskan untuk menagih nasabah agar tidak mangkir dari tanggung jawabnya.
Debt collector memang menjadi teror tersendiri bagi nasabah yang memiliki utang yang besar dan menunggak. Dalam melakukan pembayaran. Bahkan, banyak nasabah yang memilih untuk kabur agar tidak perlu menghadapi debt collector.
Kebijakan OJK untuk Penagihan Utang
Anda mungkin pernah mendengar istilah “gali lubang, tutup lubang”. Istilah ini sering menjadi teman akrab bagi para nasabah yang membayar utang dengan cara berutang ke pihak lainnya. Untuk menghindari hal tersebut, OJK menerapkan aturan terkait sistem penagihan utang oleh debt collector.
Dalam kebijakan tersebut, OJK mengimbau agar perusahaan atau jasa keuangan tidak lagi menagih utang setelah lewat 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Sebagai konsekuensinya, nasabah akan dimasukkan ke daftar hitam peminjam, sehingga tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali.
Walaupun demikian, di waktu 90 hari tersebut tentu akan ada debt collector yang mendatangi dan menagih utang nasabah. Debt collector tersebut bekerja atas perintah dari perusahaan atau lembaga pembiayaan yang digunakan oleh nasabah, sehingga mau tidak mau nasabah wajib menghadapinya.
Namun, perlu diketahui bahwa di tengah pandemi Covid-19, ada kebijakan terkait penundaan pembayaran angsuran utang, terutama bagi nasabah yang finansialnya terdampak Covid-19.
Hal ini berarti bahwa debt collector diimbau untuk berhenti sejenak dalam menagih utang kepada nasabah. Namun, jika Anda termasuk salah satu debitur yang mengalami tindakan kurang menyenangkan oleh debt collector, maka ada upaya yang bisa terapkan.
Cara Menghadapi DC Bank Mega
Didatangi oleh debt collector menjadi momen yang menegangkan bagi sebagian orang. Biasanya, nasabah yang didatangi oleh debt collector adalah mereka yang menunggak dalam membayar cicilan utang. Namun, jangan terburu-buru grogi dalam menghadapi debt collector yang datang ke rumah.
Bagi anda yang belum memiliki pengalaman dalam menghadapi debt collector, inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Tanyakan Identitasnya
Meskipun kalimat pertama yang diucapkan oleh debt collector dirasa kurang santun, jangan terburu-buru untuk membalasnya dengan hal serupa. Masih terlalu dini menyimpulkan bahwa debt collector tersebut akan berbuat yang tidak baik kepada anda.
Sebaiknya, sapalah penagih utang tersebut dengan sopan dan tanyakan baik-baik mengenai identitas mereka. Pastikan agar cara ini anda lakukan dengan sopan agar mereka bersedia dan terbuka dalam memberi informasi.
Bila perlu, tanyakan kepada mereka pihak yang mengutus mereka datang dan mintalah kontak orang yang memberi tugas.
2. Jelaskan Anda Belum Bisa Membayar
Cara menghadapi DC Bank Mega yang kedua yaitu jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar.. Sampaikan kepada penagih utang tersebut bahwa Anda akan menghubungi pihak peminjam secara langsung untuk membahas masalah utang-piutang.
Jelaskan bahwa Anda belum dapat mengangsur utang karena kondisi finansial yang belum memungkinkan. Kondisi pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan strategis mengapa Anda menunggak. Namun, jangan sekali-kali menjanjikan sesuatu kepada para debt collector.
3. Pastikan Kartu Sertifikasi
Lazimnya, seorang debt collector yang menagih pinjaman Anda wajib membawa sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam melakukan pekerjaannya. Jadi, setelah Anda menanyakan identitasnya, jangan lupa untuk memeriksa kartu sertifikasinya juga.
4. Minta Debt Collector Menunjukkan Surat Kuasa
Surat kuasa merupakan sebuah bukti bahwa barang atau kendaraan yang angsurannya macet bisa diambil. Namun, surat kuasa ini harus dikeluarkan dari perusahaan pembiayaan. Jadi, pastikan bahwa debt collector memiliki surat kuasa ini apabila mereka bersikeras untuk menyita barang Anda.
5. Wajib Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi debt collector yaitu dengan menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat yang dibawa bisa berbentuk asli ataupun salinan. Nasabah berhak menolak penyitaan barang apabila debt collector tidak mengantongi sertifikat jaminan fidusia.
Cara Melaporkan Debt Collector Bank Mega yang Nakal
Jangan segan meminta bantuan dari aparat penegak hukum apabila lima poin yang telah disebutkan di atas tidak dapat disanggupi oleh debt collector. Anda dapat menghubungi pengurus RT atau polisi jika mereka meneror, baik datang ke rumah maupun menghubungi via telepon.
Apalagi jika para debt collector berusaha untuk menyita barang tanpa disertai surat atau sertifikat tertentu, maka segeralah melapor ke kantor polisi. Tindakan tersebut bisa terjerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga yang bisa dihubungi, di antaranya sebagai berikut:
1. Bank Indonesia (BI)
BI berkewajiban untuk memberi perlindungan terhadap konsumen jasa sistem pembayaran (transfer dana penarikan dana, kegiatan alat pembayaran memakai kartu ATM /debit / kartu kredit, uang elektronik, dan sebagainya).
Pengaduan ke BI dapat dijadikan langkah taktis untuk menghadapi debt collector nakal. Pengaduan dapat dilakukan melalui kontak berikut ini:
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Email: [email protected]
- Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah otoritas pengawas industri jasa keuangan yang berkewajiban untuk melindungi kepentingan konsumen. Pengaduan bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: [email protected]
- Formulir pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI akan menerima pengaduan konsumen, salah satunya dalam penggunaan layanan jasa keuangan. Jadi, menghubungi YLKI pun bisa menjadi cara menghadapi debt collector dengan cermat. Pengaduan dapat dilakukan dengan:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Denpasar, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Yogyakarta, LBH Bandung, dan LBH Papua. Anda hanya perlu datang langsung ke kantor LBH Indonesia yang sesuai dengan domisili dan mengajukan pelaporan.
Adapun kantor Pusat YLBHI berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Anda bisa menghubungi kontak YLBHI melalui nomor 021-3929840, email [email protected], dan faks 021-31930140.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa cara menghadapi DC Bank Mega tidak sesulit yang Anda bayangkan. Jika komunikasi tidak dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah, maka alternatifnya yaitu dengan melaporkan DC ke pihak berwenang yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: